BPK ingin berpartisipasi dalam Pengelolaan Pengelolaan Uang Rupiah Digital

BPK ingin berpartisipasi dalam Pengelolaan Pengelolaan Uang Rupiah Digital

kaospolosbekasi.co.id – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun mengatakan akan mengantisipasi dan merespons perubahan peraturan perundang-undangan terkait Bank Indonesia di bawah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Pengembangan proses BPK terutama terkait dengan pengaturan ruang lingkup pemeriksaan BPK yang lebih luas atas penggunaan uang rupiah digital, termasuk perencanaan, penerbitan, peredaran dan administrasinya.

Hal ini dengan memperhatikan tahapan pencetakan, pengeluaran dan pemusnahan yang diamanatkan pemeriksaan BPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011. Uang Baru mengatur tahapan dalam pengelolaan rupiah kertas dan rupiah logam,” 

ujar Kepala BPK tersebut. Presentasi Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia (LKTBI) Tahun 2022 (unaudited) di auditorium BPK, dalam pengumuman resmi, Jakarta, Kamis (2/2/2023).

Ia menilai sinergi antara pihaknya dan BI diperlukan untuk memastikan lompatan raksasa (quantum leap) digitalisasi yang disertai dengan transparansi ini merupakan bagian integral dari best practice dalam kebijakan moneter.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur BI Perry Warjiyo menyerahkan LKTBI Tahun 2022 kepada Kepala BPK yang membawahi Dewan Gubernur BI, serta pejabat struktural dan pemeriksa pada Pemeriksaan Pokok Keuangan Negara (AKN) II BPK.

“BPK berterima kasih kepada Gubernur BI dan seluruh jajaran BI yang telah mengenalkan LKTBI ke BPK secara tepat waktu,” ujar Isma.

Share to...