Dapat Rp 10 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan? Berikut Caranya

kaospolosbekasi.co.id – BPJS Ketenagakerjaan memiliki Skema Jaminan Usia (JHT) bagi pesertanya. Layanan ini juga yang paling banyak digunakan oleh masyarakat. Masyarakat dapat mencairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp10 juta.

JHT sebenarnya merupakan skema perlindungan yang bertujuan agar peserta mendapatkan uang dari BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat JHT dibayarkan sekaligus ketika peserta mencapai usia 56 tahun, menjadi cacat tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia secara permanen sebagai orang asing.

Laporan ketentuan JHT saat ini masih mengacu pada aturan lama. Artinya, peserta BP Jamsostek tidak perlu menunggu hingga usia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT. Artinya, JHT dapat dibayarkan hingga peserta mencapai usia pensiun (56 tahun). Namun, alokasi ini hanya dapat dilakukan sebagian.

tetap, meninggal atau meninggalkan Indonesia selamanya sebagai orang asing.

Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyelesaikan minimal 10 tahun kepesertaan dalam skema JHT dapat mengajukan JHT dalam persiapan pensiun sebagian 10% atau kepemilikan rumah 30% melalui pengiriman uang. cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan menyediakan;

Alokasi sebagian JHT 10%.

1. Kartu Keanggotaan BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja atau surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan

5. Buklet

6. NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan saldo kumulatif melebihi Rp50 juta)

7. Alokasi dapat diajukan secara online melalui https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

– Persyaratan alokasi sebagian JHT 30%

1. Kartu anggota BPJAMSOSTEK

2. E-KTP

3. Kartu keluarga

4. Surat keterangan aktif bekerja atau surat pemutusan hubungan kerja dari perusahaan

5. Dokumen perbankan berbasis jadwal meliputi:

• Uang muka pinjaman rumah.

fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan instruksi berdiri;

• Pembayaran pinjaman hipotek.

fotokopi perjanjian pinjaman hipotek, sertifikat debit BAKI dan pernyataan permanen.

• Pelunasan sisa pinjaman rumah.

fotokopi perjanjian KPR, formulir pelunasan KPR, sertifikat debit BAKI dan standing order

Pembayaran penuh 100% dana JHT hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Cara tarik dana JHT online

– Masuk ke halaman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

– Isi informasi pribadi Anda berupa NIK, nama lengkap dan nomor keanggotaan

– Unggah semua dokumen persyaratan dan foto penampilan terbaru dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF, ukuran file maksimal 6MB

– Setelah menerima konfirmasi data pengiriman, klik simpan

– Anda kemudian akan menerima jadwal wawancara online yang dikirim ke email Anda

– Anda akan dihubungi oleh petugas untuk memverifikasi detail melalui wawancara video

– Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang sudah Anda lampirkan pada formulir

2. Cara pencairan sumber daya JHT langsung di cabang

– Pastikan membawa dokumen asli persyaratan penarikan dana dari BPJamsostek JHT

– Aktifkan fungsi GPS dan pastikan Anda berada di lokasi agensi

– Pindai kode QR di agensi

– Lengkapi data pada kolom yang tersedia

– Unggah dokumen persyaratan klaim

– Setelah notifikasi berhasil, tunjukan notifikasi tersebut ke petugas untuk mendapatkan nomor antrian

– Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara

– Setelah verifikasi wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima

– Tunggu hingga saldo JHT masuk ke rekening Anda.

3. Cara penarikan dana JHT menggunakan aplikasi Social Security Mobile (JMO).

• Buka menu JHT di aplikasi JMO dan pilih JHT Requirement

• Jika Anda telah memenuhi persyaratan, akan muncul 3 checklist hijau dan Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya

• Pilih salah satu opsi untuk mengajukan keluhan dan berfoto selfie

• Masukkan detail NPWP dan nomor rekening bank peserta dan masuk ke halaman detail saldo JHT

• Jika semua detail sudah benar, klik tombol konfirmasi untuk menyelesaikan proses klaim

Khusus untuk dokumen yang disampaikan oleh permohonan JMO, sampai berlakunya Permenaker No. 2 Mei 2022, batas saldo maksimal pengajuan klaim JHT adalah Rp 10 juta.

Apabila saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan melebihi nominal tersebut, peserta dapat mengajukan penarikan melalui Agen atau secara online melalui Bukalapak Asik.

Sekian informasi mendapatkan Rp10 juta dari BPJS Ketenagakerjaan dengan program JHT.

Share to...