Pemerintah Ambil Langkah Usai Vonis Bebas KSP Indosurya

Pemerintah Ambil Langkah Usai Vonis Bebas KSP Indosurya

 Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membebaskan dua petinggi KSP Indosurya, yakni pendiri dan presiden KSP Indosurya Henry Surya dan kepala operasional KSP Indosurya Jun Indriya.

Keduanya terlibat kasus penipuan dan penggelapan di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP Indosurya.

Keputusan pengadilan pun ditanggapi pemerintah. Menko Polhukam MD Mahfud mengatakan, pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan banding atas pembebasan tersebut ke Mahkamah Agung.

Pemerintah melalui Kejaksaan Agung memutuskan untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan bebas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terhadap terdakwa Henry Surya dalam kasus penipuan dan penyelewengan dana di Koperasi Simpan Pinjam Indosurya atau KSP. Indosurya. .

Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi yang diketuai MD Mahfud, Menko Polhukam, dihadiri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana, Komjen Agus Polri dan Kabareskrim Adrianto. . Deputi ke-3 KSP yang membidangi ekonomi, Edy Priyono.

Pemerintah Ambil Langkah Usai Vonis Bebas KSP Indosurya

“Putusan kasus Indosurya mengejutkan Indonesia, pemerintahnya, dan rakyatnya. Kasus Indosurya sudah lama dibahas dan dinyatakan sebagai perbuatan hukum sempurna sebagai tindak pidana baik oleh Polri maupun Kejaksaan dan PPATK, namun dinyatakan bebas oleh pengadilan,” kata Menkopulhukam Mahfud MD. , Sabtu (28/1/2023).

Menkopulhukam menegaskan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa jelas melanggar Pasal 46 UU Perbankan karena memungut dana dari masyarakat tanpa izin. Jika dengan alasan mengatasnamakan koperasi, maka 23.000 orang yang menyetor dana di KSP itu bukan anggota koperasi.

Selain itu, Pemerintah akan segera melaksanakan keputusan PKPU untuk mengambil aset milik PSK untuk dibagi-bagikan di antara para anggota.

Kemudian Mahfudi juga menyinggung soal revisi UU Koperasi yang sangat dibutuhkan. Karena itu, pemerintah akan meminta pengertian DPR untuk mempercepat revisi UU Koperasi, karena banyak sekali penipuan berkedok koperasi. Diharapkan semua penipuan berkedok koperasi ditutup dan dihentikan.

Pemerintah Ambil Langkah Usai Vonis Bebas KSP Indosurya

“Saya juga menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati jangan sampai sembarangan menabung, pilihlah usaha yang resmi dan legal,” kata Mahfud.

Dalam kesempatan yang sama, MenkopUKM Teten Masduki mengatakan, koordinasi ini untuk lebih memastikan upaya hukum yang dilakukan pemerintah dalam kasus KSP Indosurya.

Teten menegaskan, bagi pemerintah yang penting dan diprioritaskan saat ini adalah implementasi keputusan PKPU agar aset KSP Indosurya disita dan dibekukan lalu membayar kewajiban kepada anggota yang dirugikan.

Sebelumnya, Menteri Teten mencontohkan, putusan pengadilan atas kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak pihak merupakan preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam (KSP) di Indonesia. Putusan pengadilan, kata dia, mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang mengalami kerugian.

“Kita tidak boleh kehilangan penegakan hukum dan kebenaran. Pemerintah, Kejaksaan Agung akan mengajukan banding. Kami juga akan membuka proses baru dalam kasus ini karena tempus delicti dan locus delicti, karena masih banyak korban. Kita tidak boleh kalah mendidik bangsa ini untuk berpikir jernih dalam penegakan hukum,” kata Mahfud.

Kementerian Koperasi dan UKM bereaksi atas tudingan yang dilontarkan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Teten Masduki Indosurya. Dengan kata lain, hasil akhirnya tidak dapat diulang.

Kementerian Teten Bajala mengatakan, peristiwa KSP Indosurya menimbulkan banyak kemarahan di benak masyarakat. Betul, kalau tidak mau pasang muka dan kerjasama dengan Indonesia. Jadi dana jika bukan upaya kolaboratif.

“Diluncurkannya KSP Indosurya adalah contoh pertama yang kooperatif, kooperatif dan terpercaya.” Rencana tersebut sangat dipengaruhi oleh tujuan utama KSP Asuransi. Kalau tidak, masyarakat akan lelah bahkan lelah dengan suksesi-sukses credit unions,” kata Menteri Teten di Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Ia mengajukan banding atas domino yaksa karena ada argumentasi bahwa kasus ini bukan kasus perdata. Untuk itu, kata Teten, pihaknya akan menyeimbangkannya dengan tanggung jawab secara keseluruhan.

“Itu telah berada di bawah yurisdiksi kami, itu tidak lagi di wilayah kami,” katanya.

Informasi, bagi dua pejabat di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, majelis hakim adalah KSP Indosurya lokal bebas, anggota dan Ketua KSP IndosurYA Henry Surya dan Umum dan Kepala Administrasi KSP Indosurya June Indria.

Menteri Teten Masduki menambahkan, pembelajaran dari kegagalan Sembilan KSP, termasuk Perumandi Gerinansi Indosurya, akan segera ditinjau berdasarkan UU No. 25 Tahun 1992 dan hubungannya dengan Koperasi.

Sebab, besaran mata uang KemenKopUKM atas KSP lebih kuat, karema untuk saat ini tidak memiliki  kewenangan untuk memberikan sanksi termasuk sanksi pidana bagi manajemen koperasinya koperasi yang nakal.

Share to...