Wawancara TV diakhiri dengan LPSK tidak lagi melindungi Eliezer

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Pembelaan berakhir setelah Eliezer memberikan wawancara ke sebuah stasiun televisi.

Syarial M Wiryawan, ahli dari LPSK, menjelaskan pertama kali perlindungan Eliezer sebenarnya diperpanjang pada 16 Februari 2023. Program perlindungan yang diberikan kepada Eliezer meliputi perlindungan fisik, keamanan alam dan pendampingan, termasuk dalam tahanan, ketaatan pada hak prosedural, hak asosiasi keadilan, perlindungan hukum dan bantuan psikososial.

Syarial mengatakan, program bela negara tertuang dalam perjanjian pertahanan nomor 129 yang berlaku hingga 16 Agustus 2023.

“Rekomendasi RE sebagai associate of justice juga dipertimbangkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dipertimbangkan oleh komisi kode etik kepolisian, yang juga mencantumkan status RE sebagai associate of justice,” Syarial , dalam konferensi pers yang dimaksud. , Jumat (10/3/2023).

Wawancara TV diakhiri dengan LPSK tidak lagi melindungi Eliezer

Wawancara TV diakhiri dengan LPSK tidak lagi melindungi Eliezer
Wawancara TV diakhiri dengan LPSK tidak lagi melindungi Eliezer 3


Perlindungan untuk Eliezer berhenti

LPSK melanjutkan karena ada komunikasi antara Eliezer dengan pihak lain yang disiarkan di salah satu program televisi. Maka LPSK memutuskan untuk berhenti melindungi Eliezer.

Syarial mengatakan, wawancara TV itu tanpa persetujuan LPSK. Hal itu, menurut Syarial, juga bertentangan dengan pasal 30 ayat 2 huruf C undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban, serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesiapsiagaan yang ditandatangani Eliezer.

“Atas hal tersebut LPSK mengajukan surat keberatan kepada pimpinan media dan meminta wawancara tersebut tidak disiarkan, karena berkonsekuensi pada perlindungan RE”, jelasnya.

“Nah, sebenarnya wawancara RE masih tayang Kamis malam pukul 20.30 WIB. Untuk itu, LPSK menggelar dengar pendapat di kepresidenan LPSK dan memutuskan menghentikan perlindungan terhadap RE,” lanjut Syarial.

Dasar LPSK melarang perlindungan Eliezer

Kesimpulan itu berdasarkan UU No. 13 Tahun 2006 tentang UU No. 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban.

“Keputusan ini berdasarkan ketentuan pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006”, kata Kepala Biro Hukum LPSK Sriyana saat jumpa pers, Jumat (10/3/2023).

Berikut bunyi pasal 32 huruf C UU Perlindungan Saksi dan Korban:

Bagian 32

(1) Perlindungan atas keselamatan Saksi dan/atau Korban dapat diakhiri hanya berdasarkan alasan sebagai berikut:

C. Saksi dan/atau korban melanggar ketentuan sebagaimana tertulis dalam perjanjian; ATAU

Sementara itu, ahli LPSK, Rully Novian, menjelaskan bahwa LPSK menghormati hukum dalam perlindungan saksi dan korban. Dalam undang-undang, lanjutnya, ada perjanjian dan pernyataan wasiat yang harus ditandatangani oleh saksi atau korban yang dilindungi oleh LPSK. Dengan demikian, menurut LPSK, Eliezer melanggar ketentuan tersebut.

Bahkan, lanjut Rully, Eliezer rela tidak berhubungan dan berkomentar secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan LPSK. Eliezer bahkan menyatakan bersedia untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait pemberitaan tentang dirinya.

“Salah satu poin yang menjadi poin tetap dalam perjanjian tersebut adalah Brother RE wajib melakukan prosedur perlindungan dan tidak melakukan hal-hal yang dapat menimbulkan risiko cedera, tidak memiliki hubungan dan tidak memberikan komentar langsung dan terbuka. kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK”, ujar Rully.

“Saudara RE telah menyatakan kesediaannya untuk tidak berhubungan dengan siapapun kecuali atas persetujuan LPSK selama yang bersangkutan dalam program perlindungan”, tambahnya.

Adapun deklarasi kesiapan ini juga terdapat dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam Pasal 30, saksi dan korban harus menandatangani pernyataan kesiapan untuk melaksanakan syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban.

Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban berbunyi di bawah ini:

Bagian 30

(1) Dalam hal LPSK mengabulkan permohonan saksi dan/atau korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, saksi dan/atau korban menandatangani surat pernyataan kesanggupan menerima syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban.

(2) Deklarasi kesiapan untuk melaksanakan syarat dan ketentuan perlindungan saksi dan korban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

A. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk bersaksi dalam proses peradilan;

B. kesediaan Saksi dan/atau Korban untuk mematuhi peraturan tentang keselamatannya;

C. kesiapan Saksi dan/atau Korban untuk tidak melakukan hubungan apapun dengan orang lain, kecuali atas persetujuan LPSK, selama berada di bawah perlindungan LPSK;

D. kewajiban Saksi dan/atau Korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun tentang keberadaannya di bawah perlindungan LPSK; DAN

e. hal-hal lain yang dianggap perlu oleh LPSK

2 pimpinan LPSK tak sependapat 

Syarial M Wiryawan, pakar LPSK, mengatakan ada dua pimpinan LPSK yang berbeda pendapat terkait keputusan penghentian patronase ini. Syahrial mengatakan, keputusan ini diambil setelah rapat internal. Ia mengatakan, ada dua pimpinan LPSK yang menentang keputusan tersebut.“Saat keputusan dimaksud diambil, dua dari tujuh pimpinan LPSK menyatakan pendapat yang berlawanan,” ujar Syahrial.

Syahrial lebih lanjut menegaskan penghentian pembelaan ini tidak menghilangkan status Eliezer sebagai Justice Associate (JC).

“Mengakhiri perlindungan ini tidak mengurangi hak-hak narapidana ET seperti JC,” jelasnya.

Pengacara Eliezer, Ronny Talapessy, menyebut Eliezer tidak melanggar Pasal 32 huruf c UU 13 Tahun 2006. Ronny mengatakan, pihaknya mengirimkan surat kepada pihak berwajib, termasuk LPSK, sehari sebelum wawancara Eliezer di sebuah stasiun TV.

“Tidak benar apa yang dikatakan LPSK bahwa Eliezer melanggar perjanjian tidak berafiliasi dan memberikan komentar apapun secara langsung dan terbuka kepada pihak manapun tanpa sepengetahuan dan persetujuan LPSK,” kata Ronny dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

“Karena sebelum dilakukan wawancara D-1, surat izin sudah dikirim ke pihak berwajib, termasuk LPSK yang mendapat salinannya,” lanjutnya.

Ronny mengaku menelepon salah satu wakil ketua LPSK tentang rencana wawancara dengan salah satu stasiun televisi. Menurut Ronny, salah satu wakil presiden LPSK mengizinkan dengan syarat Eliezer tidak bermasalah.

“Dalam hal ini, saya selaku penasehat saya konfirmasi langsung ke pihak-pihak tersebut dan juga ke pihak yang berwajib dan juga ke LPSK. Saya langsung panggil salah satu komisaris yaitu Wakil Ketua LPSK untuk wawancara dengan Eliezer.” kata Ronny.

“Disampaikan oleh LPSK benar selama yang bersangkutan atau Eliezer setuju, kalau kita lihat disini disampaikan oleh komisaris selama yang bersangkutan setuju”, imbuhnya.

Ronny membantah pernyataan LPSK yang tidak memiliki izin sebelumnya. Ronny mengaku pihaknya memiliki bukti berupa surat dan dokumentasi.

“Jadi tidak benar, seperti yang kita dengar bersama, LPSK tidak diberitahu. Semuanya saya dokumentasikan, saya laporkan dengan jelas juga ada suratnya,” kata Ronny.

Share to...